JAKARTA, 08/08/2020. Sebanyak 53 bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada yang merupakan petahana telah mendapat teguran keras dari Kemendagri karena tidak menaati protokol kesehatan Pilkada. Salah satunya adalah Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rajiun, yang kemudian terkonfirmasi positif COVID-19.
Konfirmasi atas kondisi kesehatan Bupati Muna Barat diketahui tanggal 4 September 2020, berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat tentang pemberitahuan hasil tes balon petahana tersebut.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah, sudah melayangkan surat teguran bernomor 337/4137/OTDA kepada yang bersangkutan pada 14 Agustus 2020. Teguran dilancarkan sehubungan dengan arak-arakan dan konvoi massa saat kedatangannya di Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati di Kabupaten Muna Barat pada 13 Agustus 2020.
Rentang waktu antara surat teguran Kemendagri atas kejadian pelanggaran protokol Covid 19 dengan hasil PCR test positif Covid 19 bapaslon petahana tersebut berjarak sekitar 14 hari lebih. Perlu diketahui, secara ilmiah terbukti bahwa masa inkubasi virus corona berlangsung sekitar dua minggu (14 hari) di dalam tubuh sejak penderita pertama kali terinfeksi.
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik di dalam surat teguran tersebut menyatakan, kegiatan kerumunan massa, yg sangat rawan menjadi ajang penularan virus, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19.
Akmal Malik mengutip ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, Menurut ketentuan tersebut PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Bupati Muna Barat. Laode M Radjiun ditengah kerumunan massa pendukungnya saat penyambutan di Pelabuhan Raha 13 Agustus 2020 yang lalu. Abaikan protokol kesehatan, Kemendagri melayangkan surat teguran ke Bupati tersebut. Dua minggu kemudian, Bupati Laode M Radjiun dinyatakan positif terinfeksi virus Covid 19 atas hasil PCR test yang dilakukan di saat pendafatara cakada 14/09/2020.
"Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," kata Akmal Malik.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan surat teguran Mendagri seharusnya dipandang sebagai langkah korektif atas pelaksanaan protokol kesehatan di tahapan Pilkada sekaligus juga langkah preventif agar tahapan selanjutnya memperhatikan protokol kesehatan dan menjalankannya secara taat,
"Kemendagri memonitor ketat ketaatan para balon, terutama petahana. Kemendagri secara serius mengambil langkah teguran dan juga aneka sanksi termasuk opsi menunda pelantikan bagi calon terpilih bila melanggar," kata Kastorius dalam keterangannya hari ini (08/09/2020).
Kastorius mengatakan peristiwa yang dialami Bupati Muna menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan dan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada. Penerapa protokol kesehatan di Pilkada hal tak bisa ditawar-tawar. Harus dilakukan penuh disiplin. Masyarakat memahami pentingya peran kedisiplinan tersebut bagi kepentingan bersama. Tidak mengherankan bila teguran-teguran yang dilancarkan oleh Kemendagri, menurut Kastorius, mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
"Hingga hari ini sudah 53 bapaslon yang merupakan petahana ditegur keras oleh Kemendagri. Teguran tersebut untuk mencegah Pilkada sebagai kluster penularan. Padahal disamping untuk mendorong geliat ekonomi daerah yang melambat akibat dampak corona, Pilkada sebenarnya dapat menjadi kesempatan emas mencegah penularan COVID-19 bila protokol kesehatan diterapkan," kata Kastorius.
Selain Bupati Muna, berikut ini adalah kepala daerah yang telah mendapat teguran dari Kemendagri terkait pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada:
Gubernur Bengkulu. Wali Kota Tidore Kepulauan, Wakil Wali Kota Bitung, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Medan, Wali Kota Tanjung Balai. Bupati Muna Barat, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara. Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, serta Bupati Bengkulu Selatan. *