JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Pemilu serentak tersebut terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada Serentak akan dilangsungkan pada 27 November 2024.
Pasca pelantikan Komisioner KPU dan Bawaslu oleh Presiden Joko Widodo 12 April, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian telah menggelar serangkaian rapat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas persiapan pemilu serentak termasuk tahapan-tahapan kegiatan. Tahap perdana kegiatan pemilu dijadwalkan di bulan Juni 2022 ini.
Sehubungan dengan Pilkada Serentak 2024 sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri jabatan tahun ini, dengan rincian 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota. (Lihat gambar). Di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten, Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat, Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Dalam konteks tersebut, sejumlah warga masyarakat termasuk Kepala Daerah melakukan uji materil UU tentang pengisian Penjabat KDH dengan materi permohonan yang beragam, termasuk tentang masa jabatan KDH yang menciut akibat Pilkada serentak 2024. Uji Materil UU Pilpres menyangkut Presidential Threshold (PT) 20% juga masuk ke ruang sidang MK untuk diuji oleh para hakim penjaga gawang konsitusi UUD45 itu.
Lantas seperti apa putusan MK atas permohonan uji materi perkara pengisian Penjabat dan PT, berikut rekap putusan MK.
1. Perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021 Pengujian UU Pilkada terkait Penjabat Kepala Daerah.
Pemohon : Bartolomeus Mirip, dkk
Pertimbangan Hakim :
Bahwa pembatasan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada masa transisi tidak mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan memperoleh kesempatan yang sama pula dalam menikmati perkembangan pembangunan daerahnya.
Amar Putusan :
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Perkara Nomor 13/PUU-XX/2022, Pengujian UU Pemilu terkait Presidential Thershold.
Pemohon : Syafril Sjofyan, dkk
Pertimbangan Hakim :
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Amar Putusan :
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
3. Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, Pengujian UU Pilkada terkait Penjabat Kepala Daerah.
Pemohon : Dewi Nadya Maharani, dkk
Pertimbangan Hakim :
Bahwa penjabat kepala daerah yang diangkat mempunyai kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif.
Amar Putusan :
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
4. Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022, Pengujian UU Pilkada terkait Masa Jabatan Kepala Daerah.
Pemohon : Frans Manery, dkk
Pertimbangan Hakim :
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Amar Putusan :
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
5. Perkara Nomor 20/PUU-XX/2022, Pengujian UU Pemilu terkait Presidential Threshold.
Pemohon : Adang Suhardjo,dkk
Pertimbangan Hakim :
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Amar Putusan :
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
6. Perkara Nomor 21/PUU-XX/2022, Pengujian UU Pemilu terkait Presidential Threshold.
Pemohon : Ajbar, dkk
Pertimbangan Hakim :
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Amar Putusan :
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Kemendagri melalui Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan, pihaknya terus mengamati dan mengikuti perkembangan semua perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilpres dan Pilkada Serentak di MK.
"Kami memantau dan mengikuti prosesnya mulai dari materi permohonan hingga terbitnya amar putusan dan pertimbangan putusan hakim MK. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri akan mematuhi amar putusan hakim MK. Kami juga melakukan pembahasan atas pertimbangan amar putusan hakim untuk menjadi bahan perhatian di dalam menyusun kebijakan-kebijakan teknis ke depan,"demikian Kastorius Sinaga.###