JAKARTA -- Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat delapan area rawan korupsi di daerah. Kedelapan area yang perlu intervensi pencegahan tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola kuangan desa.
’’KPK melakukan penilaian atas kemajuan tata kelola pemerintahan. KPK bertugas melakukan monitoring atas pelayanan publik, salah satunya pemerintah daerah. Banyak permasalahan di daerah yang tentunya jika KPK tangani sendiri tidak akan mampu,’’ kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Herry Muryanto dalam keterangan pers belum lama ini.
Sebagai langkah meningkatkan pencegahan korupsi di daerah, Kemendagri bersama KPK dan BPKP telah membentuk Tim Pengelola Monitoring Control for Prevention (MCP) yang merupakan simpul kordinasi monitoring dan verifikasi langkah pencegahan di berbagai area rawan korupsi roda pemerintahan daerah. Pembentukan tim dilakukan berdasarkan Kepmendagri No.356-715.
Melalui Kepmendagri tersebut dibentuk pula
Tim Asistensi dan Verifikasi Capaian Aksi MCP di lingkungan Pemda Tahun 2022. Personel tim terdiri dari komponen dan pengawas dari Inspektorat Jenderal Kemendari untuk melakukan monitoring dan verifikasi pencegahan korupsi di berbaai area intervensi utamanya di area paling rawan korupsi penyelenggaran pemerintahan daerah sebagaimana temuan KPK. Jumlah personel tim sebanyak 164 orang terbagi ke area berikut:
Perencanaan dan Penganggaran
Ditjen Bina Keuda : 16 personel
Ditjen Bina Bangda: 11 personel
Itjen: 7 personel
Pengadaan Barang dan Jasa
Ditjen Bina Keuda: 8 personel
Itjen: 7 personel
Perizinan
Ditjen Bina Adwil: 16 personel
Ditjen Bina Bangda: 1 personel
Itjen: 7 personel
Pengawasan APIP
Itjen: 14 personel
BPSDM: 2 personel
Manajemen ASN
Ditjen Otda: 12 personel
Itjen: 7 personel
Pengelolaan BMD
Ditjen Bina Keuda: 11 personel
Itjen: personel
Optimalisasi Pajak Daerah
Ditjen Bina Keuda: 16 personel
Itjen: 7 personel
Tata Kelola Keuangan Desa
Ditjen Bina Pemdes: 15 personel
Itjen: 5 personel
Tim ini akan menjalani pelatihan pada April 2022 dan setelah itu secara rutin melakukan monitoring dan verifikasi atas langkah pencegahan secara faktual. Temuan monitoring tim dilaporkan ke Sekretariat Bersama MCP untuk mendapat tindak lanjut pencegahan agar potensi korupsi tidak terjadi.
"Langkah monitoring ini merupakan tindakan strategis dari MCP baik untuk memverifikasi maupun asistensi ke Pemda agar korupsi dapat dihindari sedini mungkin di semua area intervensi. Koordinasi dan pertukaran informasi dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintahan) yang kemudian diikuti dengan verifikasi akan efektif, baik di dalam mencegah potensi korupsi maupun di dalam perbaikan tata kelola di area intervensi," tandas Irjen Kemendagri Tumpak H Simanjuntak yang mewakili Kemendagri di dalam tim MCP. ###