Tim Kemendagri dan Bappenas Fasilitasi Percepatan Pengelolaan Sampah di Sarbagita Bali

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Tim Kemendagri dan Bappenas Fasilitasi Percepatan Pengelolaan Sampah di Sarbagita Bali

DENPASAR – Penyelesaian permasalahan sampah di wilayah Denpasar,  Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita), menjadi agenda mendesak dalam persiapan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.  Oleh karena itu, Kemendagri  telah membentuk Tim Pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya percepatan penanganan sampah di kawasan tersebut.

"Diperlukan percepatan pendekatan pengelolaan persampahan yang inovatif dan tidak mengandalkan langkah-langkah business as usual (BAU),” kata Staf Khusus Bidang Politik dan Media Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga di Kuta, Bali, Rabu, 16 Maret 2022.

Penegasan tersebut ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Tim Pendampingan  Kemendagri untuk Percepatan Penanganan Sampah di Kawasan Sarbagita. Kastorius berada di Bali untuk memberikan paparan dalam Rapat Percepatan Penanganan Pengelolaan Persampahan di Provinsi Bali yang diprakarsai oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, di Hotel Pullman, Kuta, Bali.  Acara tersebut berlangsung 16-17  Maret 2022 dengan mengundang peserta dari Kementerian PUPR, Kementerian KLH, Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Bank Dunia dan Tim Pendampingan Kemendagri.

 Kastorius mengatakan sebagai solusi percepatan pengelolaan sampah di Sarbagita, Pemerintah telah memutuskan pembangunan tiga TPST  di Padang Sambian Kaja, Kesiman Kertalangu dan Tahura. Bulan Februari lalu, lanjut Kastorius, rapat konsolidasi  Tim Percepatan telah menghasilkan timeline kegiatan pembangunan tiga TPST tersebut. Tim juga telah melakukan kunjungan ke lokasi untuk merumuskan pemetaan masalah dan solusi.

Sesuai dengan timeline yang telah diputuskan, jelas Kastorius, Tim Pendamping Kementerian Dalam Negeri akan berfokus pada empat hal esensial.  Pertama, memastikan kesiapan pra konstruksi pembangunan 3 TPST (Padang Sambian Kaja, Kesiman Kertalangu, Tahura);

Kedua, memastikan pembangunan sarana dan prasarana 3 TPST termasuk infrastruktur pendukung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Ketiga, memfasilitasi keberlanjutan program penanganan sampah di Sarbagita, termasuk peningkatan partisipasi masyarakat; dan

Keempat, mendorong kerja sama dan kolaborasi para pemangku kepentingan untuk keberhasilan penanganan sampah di Kawasan Sarbagita-Provinsi Bali.

Tim Pendampingan dari Kemendagri, kata Kastorius, telah bekerja sejak Februari lalu berdasarkan  Kepmendagri Nomor 660.105.-169 Tahun 2022. Dari hasil kerja pendampingan yang dilakukan sejauh ini, kata dia, Tim telah menyusun rencana tindak lanjut untuk dilaksanakan. Di antaranya, Tim Kemendagri akan mendukung dan memfasilitasi Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk percepatan pembangunan 3 TPST. Dengan demikian diharapkan pembangunan TPST akan selesai tepat waktu di bulan Juli 2022.

Selanjutnya  Kemendagri akan memberi  pendampingan dalam mempercepat pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD serta memberikan  dukungan dalam penyusunan perda untuk optimalisasi retribusi persampahan (ekstensifikasi dan efisiensi), atau bentuk lainnya. Berkaitan dengan hal ini,  Kastorius menginformasikan bahwa  Kemendagri telah menetapkan  Permendagri 7/2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

"Pihak Bank Dunia dan juga Pemprov mengapresiasi Permendagri ini sebagai panduan untuk mendukung kesinambungan pengelolaan sampah mengingat masih rendahnya pos belanja APBD untuk pengelolaan sampah," kata dia. Pemerintah daerah dapat memungut retribusi sampah yang hasil penerimaannya diutamakan untuk mendanai kegiatan (opex) yang berkaitan langsung dengan penanganan sampah.

 

Saat ini progres Pembangunan tiga TPST Kota Denpasar sudah memasuki tahap Pelaksanaan kegiatan pelelangan (14 Maret – 11 Mei 2022 (6 minggu), yaitu Paket supervisi TPST Kota Denpasar, dan Paket fisik pembangunan tiga TPST Kota Denpasar. Pinjaman dari Bank Dunia turut mendanai proyek ini.

“Diharapkan Rapat Koordinasi pada tanggal 11-13 April 2022 akan mengagendakan penandatanganan Kesepakatan/Perjanjian Kerja Sama di Wilayah Sarbagita sebagai wadah kolaborasi  pemerintah pusat dan daerah bersama pemangku kepentingan dalam penanganan sampah perkotaan yang terintegrasi,” tutup Kastorius.###

Leave Your Comments