Jakarta - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 Tahun 2022.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022.
Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.
Dirjen Bina Adwil Kememendagri Safriza melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022), saat ini, wilayah Jabodetabek masih berada di level 3. Namun, ada tujuh daerah yang naik ke PPKM level 4, yaitu: Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun.
"Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal, Selasa (1/3/2022).
Adapun sejumlah aturan PPKM level 3 yang kini masih berlaku di wilayah Jabodetabek, sebagai berikut:
Aktivitas perkantoran non esensial diberlakukan maksimal 50 persen, khusus bagi pegawai yang sudah divaksin. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk kantor.
Kegiatan di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi sebanyak 60 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang makan di tempat maksimal hanya boleh sebanyak 60 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit," ujar Safrizal.
Untuk restoran hingga kafe yang berada di dalam gedung maupun di pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 60 persen, satu meja maksimal diisi 2 orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
Pusat perbelanjaan, mal, hingga tempat bermain anak, kapasitas maksimal 60 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. "Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Safrizal.
Tempat bermain anak juga diizinkan buka dengan kapasitas minimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun.