Jakarta - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 Tahun 2022.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022.
Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.
Dirjen Bina Adwil Kememendagri Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022), mengatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk wilayah dengan status PPKM Level 2, 3, dan 4, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan ketentuan yang ada.
Selanjutnya, Safrizal menjelasakan, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial di wilayah PPKM Level 4 diberlakukan maksimal 25 persen WFO alias kerja di kantor.
"Itu bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Untuk wilayah PPKM Level 3 diberlakukan WFO dengan kapasitas maksimal 50 persen dan level 2 sebesar 75 persen," kata Safrizal, Selasa (1/3/2022).
Safrizal menjelaskan lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (PPKM Level 4) dan 75 persen (PPKM Level 3) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.