Jakarta - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 Tahun 2022.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022.
Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.
Dengan Inmendagri Nomor 13 tahun 2022, pemerintah mengatur memberlakukan PPKM level 4 di sejumlah wilayah. Hingga saat ini, diketahui ada tujuh daerah termasuk ke dalam PPKM level 4.
Dirjen Bina Adwil Kememendagri Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022), mengatakan daerah yang sekarang berada pada PPKM level 4 adalah Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang dan Kota Madiun.
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun,: kata Safrizal.
"Sedangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 untuk wilayah Luar Jawa Bali, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama," kata Safrizal.
Safrizal ZA mengatakan, aturan PPKM yang diatur dalam Inmendagri 13 dan 14/2022 di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali tidak mengalami perubahan.
“Tidak mengalami perubahan dalam masa perpanjangan PPKM kali ini,” kata Safrizal.
Seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum, lanjut Safrizal, tetap mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Kemudian tetap harus melakukan percepatan vaksinasi daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70% dosis pertama dan dibawah 50% dosis kedua.