Jakarta - Pemerintah akan membebaskan Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN berkunjung ke Bali tanpa karantina, mulai 14 Maret 2022. Kasus penularan virus Covid-19 di Bali mulai terkendali. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Markomarinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikatakan Luhut, kasus penularan virus Covid-19 di Bali mulai terkendali. "Bisa saja 14 Maret, bisa dipercepat jika seminggu ke depan angka membaik,” kata Luhut dalam konferensi pers rapat terbatas PPKM secara virtual, Minggu, (27/2/2022).
Keputusan tersebut lantaran pihaknya melihat angka kasus Covid-19 di Bali membaik dalam beberapa pekan terakhir. Akan tetapi, dia mengatakan bahwa saat ini, pemerintah masih memberlakukan wajib karantina bagi seluruh pelaku PPLN yang datang ke Indonesia.
“Mulai 1 Maret 2022 waktu karantina akan dipangkas menjadi tiga hari dengan syarat yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin lengkap dan booster,” katanya.
Supaya proses karantina berlangsung baik dan sesuai prosedur, pemerintah akan meminta pembayaran booking hotel selama empat hari dan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi booster.
“PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar,” katanya.
Dikatakan Luhut, PPLN akan kembali melakukan tes PCR di hari ketiga.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS) maupun isolasi terpusat (isoter) masih terkendali.
“Secara keseluruhan rata-rata BOR di luar Jawa-Bali 30 persen, masih di bawah nasional yang besarnya 36 persen,” kata Airlangga.