Evaluasi Pembelajaran di Masa Pandemi, 4 Kementerian Rapat Bersama Bahas SKB 4 Menteri

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Evaluasi Pembelajaran di Masa Pandemi, 4 Kementerian Rapat Bersama Bahas SKB 4 Menteri

Jakarta - Pemerintah akan menyepakati sejumlah langkah terhadap Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen dengan melakukan surveilans epidemiologis pada satuan pendidikan sampai tanggal 28 Februari 2022. 

Langkah ini untuk memutuskan pola pembelajaran, apakah akan menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau PJJ. Upaya ini dilakukan dengan menunggu hasil Rapat Terbatas (ratas) dalam penetapan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru tentang PPKM.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugeng Hariyono usai memimpin rapat bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), serta jajaran pemerintah daerah (pemda) yang berlangsung secara virtual, Rabu (23/2/2022).

Rapat tersebut untuk mengevaluasi pelaksanaan PTM di satuan pendidikan pada masa pandemi covid-19. Evaluasi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri.

"Selain mendata permasalahan, Kemendagri juga hendak mencari dan menyepakati solusi atas persoalan tersebut," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, berdasarkan data dari Kemendikbudristek dari tanggal 7 hingga 21 Februari, masih terdapat 14 Provinsi dan 50 kabupaten/kota yang melaksanakan PJJ 100 persen. Kondisi itu menjadi perhatian para pemangku kebijakan termasuk Kemendagri.

Selain itu, Sugeng membeberkan berbagai dukungan Kemendagri terhadap implementasi SKB 4 Menteri. Hal itu seperti melakukan pembinaan umum dan teknis bersama kementerian lain untuk meningkatkan dan menguatkan kapasitas pemda, dalam melaksanakan pembelajaran pendidikan di tengah pandemi Covid19 sesuai dengan perubahan SKB 4 Menteri.

“Menguatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dalam melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap daerah kabupaten/kota terkait pembelajaran pendidikan di masa pandemi Covid-19,” ujar Sugeng.


 

Leave Your Comments