PPKM Level 4, Sekolah di Kota Cirebon, Madiun, Tegal dan Magelang Boleh PTM atau PJJ

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
PPKM Level 4, Sekolah di Kota Cirebon, Madiun, Tegal dan Magelang Boleh PTM atau PJJ


Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa-Bali. Keputusan ini teruang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan inmendagri ini diterbitkan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dalam Inmendagri Nomor 12 ini, pemerintah menetapkan PPKM level 4 untuk Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun. Pemerintah sendiri mengizinkan sekolah di daerah PPKM level 4 menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 menerapkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," keterangan Safrizal, Selasa (22/2/2022).

Dijelaskan  Safrizal, adapun pelaksanaan PTM atau PJJ mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan yang sama berlaku pada daerah di Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3 dan level 2. Pembelajaran di daerah tersebut juga dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

Dijelaskan Safrizal, aturan PPKM level 4 selanjutnya yaitu kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. 

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk.

Leave Your Comments