Mau Nikah Saat PPKM level 4 di 4 Kota Ini? Tamu Cuma Boleh 25%, Tak Makan Di Tempat

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
  Mau Nikah Saat PPKM level 4 di 4 Kota Ini? Tamu Cuma Boleh 25%, Tak Makan Di Tempat


Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa-Bali. Keputusan ini teruang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.  

Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.

Salinan Inmendagri yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhamad SH, MH menyebutkan bahwa Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan inmendagri ini diterbitkan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dalam Inmendagri Nomor 12 ini, pemerintah menetapkan PPKM level 4 untuk Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun. Salah satu aturan PPKM level 4 yakni operasional kafe dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Terdapat 4 (empat) kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keteranganya, Senin (21/2/2022).

Dijelaskan Dirjen Bida Adwil Kemendagri Safrizal, aturan PPKM level 4 selanjutnya yaitu kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. 

Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Leave Your Comments