Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa-Bali. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salinan Inmendagri yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhamad SH, MH menyebutkan bahwa Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.
Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan inmendagri ini diterbitkan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” kata Safrizal ZA dalam keterangan, Selasa (22/2/2022).
Safrizal mengatakan, perubahan jumlah daerah di dalam Inmendagri 12 tahun 2022 ini, tidak hanya terlihat dari penambahan daerah yang berada di PPKM Level 4, yakni 4 kota yang dari Inmendagri sebelumnya tidak ada sama sekali. Namun juga terlihat dari tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri No 10/2022.
Kemudian, terjadi penurunan jumlah daerah di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah.