Jakarta - Selama ini banyak kepala daerah hadir di acara partai politik. Kehadirannya jarang diketahui sebagai kader partai politik atau sebagai kepala daerah. Karena itu, Kemendagri mengatakan agar kedepan kepala daerah itu harus izin kepada Kemendagri.
Hal ini disampikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik. Akmal sebetulnya tidak mempermasalahkan seorang kepala daerah menghadiri acara-acara partai politik. Hanya saja, kepala daerah perlu memberitahu kepada Kemendagri agar kehadirannya di acara parpol tidak disalahpahami.
"Kita lihat konteksnya dulu. Maaf, kepala daerah itu kan kader partai politik. Saya katakan dia hadir sebagai kepala daerah atau dia hadir sebagai anggota partai. Biasanya kalau dia hadir sebagai kader partai, biasanya minta izin pemberitahuan kepada Kemendagri sebagai bentuk tidak ada miss persepsi tentang kehadirannya di acara tersebut," ujar Akmal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Apabila kepala daerah tersebut hadir namun tidak meminta izin, Akmal enggan bicara terkait sanksi. Dia justru menyinggung soal etika ketimuran.
"Tentunya ini kan kita tidak mau bicara sanksi, ada soal etika, persoalan ketentuan perundang-undangan juga harus dipahami, karena itu bisa menimbulkan multitafsir, kalau menimbulkan multitafsir maka akan menimbulkan ketidakpastian," jelas Dirjen Akmal.
Akmal menjelaskan, izin itu perlu dilakukan agar kepala daerah tempat terlaksananya acara partai dapat mengetahuinya. Sehingga, kepala daerah tersebut bisa menjamu.
"Masalah etika ya. Kita punya rumah sebagai kepala daerah, ada tamu kan wajib menjamu. Itu persoalan etika saja, menurut kami inilah kelebihan kita di timur," ucapnya.
Positifnya, lanjut Akmal, bila kepala daerah yang jadi tuan rumah acara parpol tahu ada tamu yang juga kepala daerah, maka akan terjalin komunikasi yang baik.
"Perwakilan dari wilayah setempat mendampingi apabila ada kepala daerah lain datang. Sekaligus bisa membangun komunikasi untuk saling berkolaborasi," ujar Akmal.
"Ya, jadi bagi kami mendorong silakan kepala daerah yang notabenenya adalah anggota partai politik, untuk melakukan tugas-tugas sepanjang itu seusai dengan ketentuan," katanya.