Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Wilayah Jawa-Bali dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, mengeluarkan sejumlah aturan. Inmendagri ini berlaku efektif pada tanggal 8-14 Februari 2022
Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.
Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendgari Safrizal ZA mengatakan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM sesuai Inmendagri Nomor 9 antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah," jelas Safrizal, Selasa (8/2/2022).
"Daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," ujar Safrizal.
Selanjutnya Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa di dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 terdapat beberapa penyesuaian. Di wilayah yang masuk PPKM level 3, untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75% staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% untuk pelayanan administrasi.
"Supermarket, warteg atau lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%," jelas Dirjen Safrizal.
Sedangkan untuk konstruksi swasta, Safrizal menyebut, dapat beroperasi maksimal 50%, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masimal 25%, dan tempat ibadah maksimal 50%.
Selanjutnya dijelaskan Safrizal, anak-anak usia dibawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
"Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua," ujarnya.
Khusus pada pada Industri orientasi ekspor dan domestik pada daerah PPKM Level 2 dan Level 3 dapat beroperasi 100% dengan syarat telah memiliki IOMKI, minimal 75% karyawannya telah dilakukan vaksinasi dosis kedua, dan dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan di semua sektor mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe sebagai bagian yang integral dalam upaya tracing dan tracking guna menekan transmisi penyebaran Covid-19.
Safrizal turut menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster) serta terus memperkuat aktivasi Posko di tingkat desa dan kelurahan sampai RW/RT.
Seruan ini sejalan dengan himbauan bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun bergejala ringan untuk tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri maupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
"Penanganan di tingkat hulu ini penting untuk sebagai satu strategi mitigasi yang mengurangi tekanan di sektor hilir rumah sakit, sehingga Bed Occupancy Ratio (BOR) dapat terjaga, khsusnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan komorbid," ujar Safrizal.
Safrizal menegaskan kembali bahwa adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.