Berikut Wilayah yang Masuk Level 3 PPKM Jawa-Bali Dalam Inmendagri No 9, Berlaku 8-14 Februari 2022

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
 Berikut Wilayah yang Masuk Level 3 PPKM Jawa-Bali Dalam Inmendagri No 9, Berlaku 8-14 Februari 2022


Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Wilayah Jawa-Bali dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron. Langkah Mendagri ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 8-14 Februari 2022.

Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendgari Safrizal ZA mengatakan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM sesuai Inmendagri Nomor 9 antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah," jelas Safrizal, Selasa (8/2/2022).

"Daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," ujar Safrizal.

Wilayah yang masuk ke dalam level 3 di dalam Inmendagri ini di DKI Jakarta adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Di Provinsi Banten, yang masuk wilayah level 3 Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Di Provinsi Jawa Barat, yang masuk level 3 adalah Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi,  Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten.

Provinsi Jawa Tengah, yang masuk level 3 hanya Kota Tegal. Sedangkan untuk Provinsi DI Yogyakarta yang masuk level 3 Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Wilayah level 3 di Provinsi Jawa Timur Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan. Untuk Provinsi Bali, wilayah yang masuk level 3 Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menegaskan kembali bahwa adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.  

"Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," katanya.

Selanjutnya, dalam salinan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad ini meyebut, Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi. 

Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, dalam penerapan aturan prokes, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM. 

Leave Your Comments