Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Terbaru PPKM Jawa Bali 8-14 Februari 2022

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Terbaru PPKM Jawa Bali 8-14 Februari 2022


Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Wilayah Jawa-Bali dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron. Langkah Mendagri ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, tanggal 7 Februari 2021, yang mulai berlaku efektif pada tanggal 8-14 Februari 2022.

Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendgari Safrizal ZA dalam keterangannya mengatakan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM sesuai Inmendagri Nomor 9 antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah," jelas Safrizal, Selasa (8/2/2022).

"Daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," ujar Safrizal.

Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Dirjen Safrizal menegaskan kembali bahwa adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.  

"Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," katanya.

Safrizal menambahkan bahwa di dalam Inmendagri kali ini, anak-anak usia dibawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan, mall, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. 

Namun apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, maka harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

Selanjutnya, untuk pendidikan, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Sfarizal menyebut bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar perpedoman kepada Keputusan Bersama 4 Menteri. 

"Kegiatan belajar mengajar di Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negri," jelasnya.


.
 

Leave Your Comments