Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serius dalam hal penyelesaian masalah pemerintahan di daerah yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk soal pengupahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menurunkan Tim ke NTT terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang belum sesuai dengan PP 36/2021.
Tim yang diturunkan Mendagri dipimpin oleh Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media DR Kastorius Sinaga. Ikut mendampingi Kastorius pejabat SUPD IV Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kemendagri. Turut serta dalam tim ke NTT pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemankertrans).
Selama tiga hari di Ibu Kota Provinsi NTT, Kupang, sejak 3 sampai 5 Februari 2022 tim mengadakan Rapat Koordinasi bersama Gubernur Propinsi NTT Victor Laiskodat. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh pejabat teras Pemprov NTT. Disamping itu Tim Kemendagri bersama tim Kemenakertrans juga melakukan Rapat Koordinasi dengan Disnaker Pemprov NTT bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan serikat pekerja/buruh dan jajaran Apindo Provinsi NTT. Rapat Koordinasi berlangsung lancar dan kondusif.
Untuk diketahui, sesuai UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda), Mendagri adalah koordinator pembina dan pengawas umum pemerintah daerah di dalam menjalankan berbagai urusan pemerintahan, termasuk urusan ketenaga-kerjaan.
“Dalam kaitan ini, meski secara teknis pembinaan ketenagakerjaan berada di lingkup Kemenakertrans, namun pelaksanaan PP36/2021 tentang Penetapan Upah Minimum di daerah merupakan prioritas pembinaan Kemendagri terhadap Pemerintah Daerah karena pelaksanaan PP36/2021 tentang pengupahan telah menjadi bagian program strategis nasional,” jelas Stafsus Mendagri, Kastorius Sinaga, Sabtu, (5/2/2022)
Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi setiap tahun. Formula baru penetapan UMP 2022 yang digariskan oleh PP36/2021 dimana perhitungan upah minimum dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan dengan merujuk pada berbagai variabel termasuk indikator ekonomi, inflasi dan batas atas dan bawah upah minimum propinsi harus ditaati sebagai pedoman penerbitan SK Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi.
Lalu, ketika ditanya wartawan bagaimana jika kepala daerah dalam hal ini gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi tidak atau belum sesuai dengan formula PP36/2021, Kastorius menjawab, ada sanksinya.
“Bila menyimpang dari formula PP36/2021, Mendagri dapat mengenakan sanksi kepada Gubernur karena penetapan Upah Minimum Provinsi termasuk program strategis nasional sebagaimana diatur dalam UU23/2014 yang secara manifest ditegaskan di dalam PP36/2021,” tegas Kastorius.
Kastorius menjelaskan, pembinaan dan pengawasan penetapan Upah Minimum Provinsi 2022 ini menjadi sangat penting. “Pembinaan dan pengawasan penetapan Upah Minimum Provinsi 2022 ini menjadi sangat penting karena merupakan tahun pertama pelaksanaan aturan teknis pengupahan sebagai turunan implementasi UU Cipta Tenaga Kerja (omnibus law),” jelasnya.
“Artinya suksesnya penetapan UMP 2022 ini akan menjadi preseden baik untuk tahun-tahun mendatang. Karenanya, Bapak Mendagri Tito Karnavian memberi perhatian serius karena menjadi salah satu tolak ukur kesuksesan pelaksanaan UU Cipta Tenaga Kerja ke depan dan juga menjadi fondasi soliditas sistem penetapan Upah Minimum Provinsi dengan formula baru sebagaimana ditegaskan di dalam PP 36/2022,” sambung Kastorius.
Sebagai korbinwas Pemda, Kemendagri melakukan pembinaan, fasilitasi, sosialisasi serta pengawasan penepatan Upah Minimum Provinsi yang secara juridis ditetapkan lewat SK Gubernur.
Untuk itulah Mendagri Tito memerintahkan komponen terkait, yaitu SUPD IV Ditjen Bangda (Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah) yang membidangi ketenaga-kerjaan bersama dengan Kemenakertrans untuk turun melakukan pembinaan terhadap Propinsi yang penetapan Upah Minimumnya tidak/belum sesuai dengan formula PP 36/2021.
Diuraikan Kastorius, sejauh ini hampir semua Propinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi dengan tenggat waktu yang tepat dan dengan formula, mekanisme perhitungan yang tepat merujuk pada PP 36/2022. Namun terdapat 5 propinsi yang perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi tidak sesuai dengan formula PP36/2021.
Propinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu daerah dari lima propinsi yang penetapan Upah Minimum Provinsi 2022 berbeda dengan formula PP36/2021.
"Namun, dari sisi mekanisme dan prosedur, penetapan UMP 2022 Provinsi Nusa Tenggara Timur telah sesuai dengan PP36/2021,” sebut Kastorius.
Dijelaskan Kastorius kemudian, perbedaan hanya ada di angka akhir UMP karena adanya kesepakatan antara serikat pekerja dengan Apindo dalam pembulatan angka UMP dari semula rp 1.965.874 menjadi Rp. 1.975.000.
“Namun, walau ada perbedaan, nilai pembulatan ini relatif tidak signifikan dan tetap masih di bawah ambang Batas Upah Upah Minimum Propinsi yang ditetapkan Menakertrans sesuai formula PP36/2022,” pungkas Kastorius.
Alhasil, penetapan UMP tersebut berlangsung mulus berpedoman ke PP36/2022 dan diterima bulat oleh serikat pekerja dan pengusaha (Apindo).
Sementara itu, Gubernur NTT, Victor Laiskodat mengapresiasi kedatangan tim pusat yang berkordinasi dengan stakeholder di daerah agar sektor ketenaga-kerjaan di daerah makin berkembang. Terlebih dengan situasi kondusif dan harmonis antara serikat pekerja dan pengusaha yang telah menerima penetapan angka UMP 2022 tanpa gejolak dan resistensi.
“Perlunya aspek produktifitas dan kesejahteraan pekerja sebagai variabel penting di dalam penetapan UMP,” kata Laiskodat menekankan.
Kesimpulannya, Tim Kemendagri yang dipimpin Kastorius Sinaga ini menilai penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur telah sesuai dengan PP36/2022. Pembulatan dilakukan di atas kesepakatan. Pembulatan angka itu juga untuk memudahkan sosialisasi angka upah minimum ke masyarakat. Disamping itu, Upah Minimum Provinsi lebih berfungsi sebagai patokan pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun pemerintah lebih mendorong pengusaha dan serikat pekerja untuk memakai formula skala struktur upah yang lebih menekankan aspek tingkat keahlian, produktivitas dan masa kerja di dalam penentuan upah guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.