Jakarta - Pemerintah memastikan pintu penerbangan Internasional di Bali dibuka untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Non - PMI (Pekerja Migran Indonesia) hari ini, Jumat (4/2/2022). Meski secara bertahap.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ini untuk membangkitkan perekonomian di Bali imbas pandemi.
"Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian di Pulau Bali untuk bisa bangkit. Saya titip semua pihak mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur Satgas Covid - 19," jelas Luhut dalam keterangan, Jumat (4/2/2022).
Turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.
Dalam penerapannya, seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan.