Jakarta - Pimpinan dan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat menghormati proses hukum. Hal ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Simanjuntak dalam ekspose perkara atas dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (Dana PEN) Kabupaten Kolaka yang melibatkan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri inisial MAN di KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Kehadiran Irjen Tumpak menjadi pemandangan yang tak biasa. Sebab selama ini jarang terjadi bila lembaga pemerintah menghadiri ekspose perkara atas dugaan korupsi dari aparat lembaga pemerintahan tersebut di KPK.
Namun kali ini, dalam ekspose perkara Dana PEN, hadir Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak mendampingi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Ini merupakan bukti keseriusan Kemendagri untuk mengambil hikmah atas kasus ini dan menerangkan ke publik langkah-langkah pencegahan ke depan.
Tumpak hadir di Gedung KPK Rabu, 2 Februari 2022, pukul 17.30 WIB. Irjen Tumpak mengatakan, pimpinan dan jajaran Kemendagri sangat menghormati proses hukum.
"Pertama dan utama kami sampaikan, bahwa pimpinan dan jajaran kemendagri sangat menhormati proses hukum yang sedang berjalan, terutama terkait kasus ini (Dana PEN)," kata Tumpak.
Berikutnya, Tumpak menyampaikan walau ini adalah kasus individual, namun ini memprihatinkan.
"Meskipun ini kasus individual, ini sekaligus input bagi Kemendagri untuk lebih memperkuat mitigasi kedepan," jelasnya.
Tumpak mengatakan pihaknya mengevaluasi kembali urgensi pertimbangan dari mendagri khusus terkait dengan PEN berdasarkan mitigasi atas potensi-potensi resiko yang dinilai dari setiap tahapan.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri inisial MAN ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. Dalam kasus ini, MAN dijerat sebagai tersangka bersama Bupati Kolaka Timur AMN, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, LMSA. MAN diduga bersama LMSA menerima suap dari Bupati Kolaka Timur terkait pengajuan Dana PEN.