Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah. Perpanjanagn ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri Nomor 07 tersebut ada sejumlah perubahan, terlebih pada level PPKM di sejumlah daerah.
Terdapat beberapa wilayah yang masuk ke level 3. Di Papua, Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura.
Dijelaskan Safrizal, pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan Level 1 (satu), dengan ketentuan capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60%.
Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID -19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. "Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan," jelas Safrizal.
Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.