PPKM Diperpanjang, Berikut Wilayah Level 3, 2, 1 untuk Jawa-Bali Sesuai Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
PPKM Diperpanjang, Berikut Wilayah Level 3, 2, 1 untuk Jawa-Bali Sesuai Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah. Perpanjangan itu mulai dari 1-7 Februari 2022. Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Salinan Inmendagri ini ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhamad, SH. MH, pada 31 Januari 2022.

Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.

Inmendagri tersebut menerangkan, level 1 PPKM menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota. 

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri Nomor 06 tersebut ada sejumlah perubahan, terlebih pada level PPKM di sejumlah daerah.

"Level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, dan Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota," kata Safrizal, Rabu (2/2/2022).

Untuk DKI Jakarta, wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten, level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. level 3 (tiga) yaitu Kota Serang. 

Untuk Jawa Barat, level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang. 

Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Tengah, level 2 (dua) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

Di Provinsi Jawa Timur, level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pamekasan. Provinsi Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Dijelaskan Safrizal, PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).

Leave Your Comments