Inmendagri Nomor 05 untuk PPKM Jawa-Bali, WFO Maksimal 50% untuk Pegawai Non-Esensial

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Inmendagri Nomor 05 untuk PPKM Jawa-Bali, WFO Maksimal 50% untuk Pegawai Non-Esensial

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 untuk wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri nomor 05 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022 berlaku mulai 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.

Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.

Dalam Inmendagri tersebut, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 2. Rinciannya yaitu seluruh DKI Jakarta, dan kota peyangga seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. 

Menurut Tito, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen), work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, ada sejumlah aturan untuk daerah-daerah yang berstatus PPKM Level 2. Aturan-aturan itu pun berdasarkan Inmendagri Nomor 05.

"Pertama, pemberlakuan work from office maksimal 50% untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin. Lalu untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75%," ujar Pak Dirjen.

Kemudian, sektor ritel dan supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75%. Mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%. Bioskop maksimal penonton 70% dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Disebut Dirjen Safrizal, sebagian besar kasus Covid-19 terjadi di Jabodetabek, maka pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten/kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi. 

"Jawa-Bali merupakan episenter Covid-19 varian Omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar," ucap Dirjen Safrizal. 

"Pemda serta jajaran Forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis dua untuk umum dan lansia mencapai 70%. Begitu pula halnya dengan vaksinasi anak mengingat PTM (pembelajaran tatap muka) sudah dilakukan 100%," tambah dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito menyebut, instruksi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19. 

Mendagri memberi instruksi, Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke Kabupaten/Kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi.

"Gubernur, Bupati dan Wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. "Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam pelaksanaan PPKM," tegas Mendagri Tito. 

Leave Your Comments