Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 untuk wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri nomor 05 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022 berlaku mulai 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.
Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.
Mendagri Tito Karnavian menyebut, instruksi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
"PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 3 (tiga), kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh," kata Mendagri Tito tertulis dalam instruksinya.
Menurut Tito, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Seterusnya, instruksi itu menyebut, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.