Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian prihatin awal 2022 ini ada beberapa kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Tito, hal itu harus menjadi perhatian semua pihak karena selain berdampak pada individu yang bersangkutan juga terhadap kepercayaan publik kepada kepala daerah secara umum. Karenanya, Tito mendorong semua pemerintah daerah melakukan perbaikan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan mengandalkan digitalisasi.
"Saya yakin banyak sekali kepala daerah berprestasi dan berkinerja baik. Namun akan terdampak oleh segelintir yang tersandung hukum," ujarnya.
Bentuk tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi, yaitu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, disusul promosi atau mutasi jabatan, lalu suap atau gratifikasi. Selain itu, setidaknya ada tiga hal terkait sistem pemerintahan yang rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Pertama, sistem politik. Tito menuturkan, biaya politik yang tinggi untuk menjadi seorang kepala daerah menjadi penyebab tindakan korupsi demi menutupi hutang biaya politik.
"Jika kepala daerah terpilih, lalu pemasukannya kurang tidak bisa menutupi biaya politik akhirnya terjadi korupsi untuk menutup biaya politik," tuturnya.
Mendagri Tito mendorong semua pemerintah daerah melakukan perbaikan sistem pemerintahan yang lebih transparan. Salah satunya dengan digitalisasi di berbagai bidang, sehingga mengurangi kontak fisik dan potensi tindak pidana korupsi.
"Perbaikan sistem perlu dilakukan, perlu dikaji sistem politik pemerintah kita ke sistem yang diupayakan lebih transparan untuk mengurangi kontak fisik, di antaranya dengan digitalisasi di berbagai bidang," kata Tito kepada kepala daerah se-Indonesia dalam Raker Evaluasi Program Strategis secara virtual, Senin (24/1/2022).
Mengenai digitalisasi di pemerintahan sebenarnya sudah ada payung hukumnya. Yaitu, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Berikutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021, Tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.