Jakarta - Pemerintah terus melakukan pembenahan guna mengantisipasi pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri di masa mendatang. Salah satu kebijakan strategis yang ditempuh adalah menetapkan target produksi minyak bumi 1 juta barrel oil per day (bopd) dan gas bumi 12 billion standard cubic feet per day (bscfd).
"Kita sudah menyusun peta jalan (road map) menuju ke sana. Beberapa strategi tengah dijalankan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 dan Program Kerja 2022 di Jakarta, Rabu (10/1/2021).
Adapun beberapa startegi yang dimaksud adalah optimalisasi produksi lapangan eksisting, transformasi resources to production, mempercepat teknologi untuk chemical Enhanced Oil Recovery (EOR), dan eksplorasi secara masif untuk penemuan besar. "Ini harus didukung kebijakan baru terkait dengan fiskal migas agar menjadi menarik buat investor migas," jelas Arifin.
Secara khusus, Arifin menjelaskan saat ini pemerintah telah mengimplementasikan fleksibilitas kontrak migas baik berupa skema gross split maupun cost recovery guna meningkatkan nilai investasi di hulu migas.
Di samping itu, Kementerian ESDM juga melakukan perbaikan Term & Conditions (T&C) kontrak lelang blok migas baru melalui bonus tandatangan bidable, split kontraktor hingga 50%, DMO price 100%, tidak ada ceiling cost, kredit investasi, hingga percepatan depresiasi. "Pada 2021, sudah terdapat dua blok lelang yang ditetapkan sebagai pemenang (EMP & Husky)," urainya.
Adapun khusus blok eksisting, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sudah dilakukan perbaikan T&C serta meningkatkan IRR yang masih di bawah perencanaan (POD) atau setidaknya pada kisaran 15%.
Selanjutnya dilakukan juga perbaikan pengelolaan dan akses data hulu migas dan penyederhanaan perizinan (online). "Banyak keluhan terkait waktu, sekarang ini kita pangkas waktunya supaya lebih cepat," tegas Arifin.
Terkait insentif fiskal hulu migas, Kementerian ESDM sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam dua bulan terakhir untuk melakukan perbaikan ketentuan pajak tidak langsung, penyesuaian tarif PPh, dan penerapan imbalan DMO sampai 100%.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ia mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Menurut Presiden, hal tersebut sesuai dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. "Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Jokowi saat memberikan keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (3/1).
Terkait pasokan batu bara, Presiden memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Ia mengatakan, pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri menjadi prioritas utama.
Jokowi mengatakan, sudah ada mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Karena itu, ia pun menegaskan mekanisme tersebut tak dilanggar dengan alasan apapun.
"Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberi sanksi. Bila perlu, bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ujarnya.
Kedua, terkait pasokan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Jokowi juga meminta produsen LNG baik Pertamina maupun perusahaan swasta agar mengutamakan kebutuhan di dalam negeri.