Sesuai Inmendagri, DKI Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Sesuai Inmendagri, DKI Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meminta seluruh warga Jakarta waspada, hati-hati, sekalipun Jakarta di level (PPKM)1. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza mengingatkan bahwa lonjakan kasus corona varian Omicron terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. 

“Tidak boleh dianggap enteng, kami minta seluruh warga Jakarta waspada, hati-hati, sekalipun kita di level (PPKM)1,” kata Ariza pada wartawan, Kamis (29/12/2021).

Bentuk kewaspadaan yang harus dilakukan masyarakat, kata Ariza, salah satunya menghindari kerumunan dan acara tahun baruan. “Tahun baru tidak boleh ada kegiatan kembang api, arak-arakan, tidak boleh ada kegiatan malam tahun baru, musik, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ariza menyatakan pihaknya bersama aparat siap melalukan sidak saat malam tahun baru. “Kita akan lakukan sidak keliling, Polda Metro buat kebijakan jalan yang biasa terjadi kerumunan itu nanti akan ditutup, dalam rangka mengurangi interaksi, mobilitas dan agar tidak terjadi kerumunan,” katanya. 

Polda Metro Larang Perayaan Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron. 

"Tidak ada perayaan malam tahun baru, semua demi pencegahan virus covid karena varian omicron sudah beredar melalui transmisi lokal," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo menegaskan, penutupan tempat publik dilakukan sebab tahun baru jatuh pada akhir pekan. Dia khawatir jika larangan acara perayaan malam pergantian tahun tidak dilakukan, maka akan tetap terjadi kerumunan. "Tahun baru adalah weekend, kalau tidak ditutup akan jadi kerumunan," tegas Sambodo.

Sebelumnya, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 66 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Inmendagri itu dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru (Nataru) tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi COVID-19.
 

Leave Your Comments