Jakarta - Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron, pemerintah meminta kepada Gubemur, Bupati dan Wali kota di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj.
Salinan Surat Edaran (SE) Mendagri Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad, SH., M.AP tanggal 21 Desember 2021.
paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah malapetaka di seluruh dunia. Varian Omicron ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.
Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Varian Omicron tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam SE menambahkan agar Gubemur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing masing-masing lingkungan. Baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.
“Intensifkan tes dan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di komunitas,” kata Mendagri Tito tertuang dalam SE yang dikeluarkan tanggal 21 Desember 2021.
Mendagri Tito memberi penekanan agar mempertimbangkan faktor udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.
Terapkan protokol kesehatan yang ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi kepadatan, dan menghindari penghalangan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor udara, durasi dan durasi jarak interaksi untuk mengurangi penularan COVID-19 varian Omicron,” tegas Tito.
Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) - S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.
Kemudian, Tito juga meminta agar Gubemur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya antara lain Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat Ibadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.