Selaras dengan Inmendagri 66, Kapolda Jateng: Jangan Pesta Kembang Api di Nataru

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Selaras dengan Inmendagri 66, Kapolda Jateng: Jangan Pesta Kembang Api di Nataru


Semarang - Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 66 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Inmendagri itu dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru (Nataru) tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi COVID-19.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, menjamin keamanan selama masa perayaan dan libur Natal dan Tahun Baru. Ia juga mengingatkan masyarakat tidak merayakan pergantian tahun dengan pesta.

Luthfi menjelaskan pihaknya melakukan pengamanan di gereja-gereja dan mendirikan posko. Maka ia menjamin keamanan agar umat Nasrani bisa merayakan Natal dengan khidmat.

"Kami menjamin (keamanan) saat Natal dan tahun baru. (Saat tahun baru) Tidak usah pesta termasuk kembang api dan sebagainya," kata Luthfi kepada jurnalis di Hotel Patra usai peluncuran aplikasi GoSigap milik Polda Jateng, Rabu (15/12/2021).

Dari data Polda Jateng, ada 278 Pos Pam (pengamanan) gereja se-Jawa Tengah. Jumlah personel gabungan yang dikerahkan yaitu 6.837 orang. Tidak hanya soal keamanan, Luthfi juga mengimbau agar protokol kesehatan selalu ditaati.

"Saya imbau masyarakat tetap menaati protokol kesehatan," kata Luthfi.

Sementara itu terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru secara umum, Luthfi menjelaskan sudah menyiapkan 375 pos pam terpadu. Jumlah tersebut termasuk pos di perbatasan, di restoran area tol, dan pos pengamanan di 35 kabupaten/kota se-Jateng.

Pada 9 Desember lalu, Mendagri Tito menyebut dalam instruksinya, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Leave Your Comments