Berikut Aturan Libur NATARU Pengganti Batalnya PPKM Level 3

Tue 04-Jan-2022 05:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Berikut Aturan Libur NATARU Pengganti Batalnya PPKM Level 3


Jakarta - Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru (Nataru) tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan beberapa aturan. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.

"Kepada gubernur, bupati/walikota agar mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021," kata Mendagri Tito seperti tertuang dalam Inmendagri yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 tersebut. 

Seterusnya lanjut Tito, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas. 


"Lakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan diantaranya Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal," terang Tito.


Tito selanjutnya menyebutkan agar membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.

Untuk kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.

Kemudian, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. "Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli," tegas Mendagri.

Leave Your Comments