Jakarta - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi secara nasional melalui berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinasi berdasarkan target yang telah ditetapkan.
Berkenaan dengan hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan kepada gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia untuk Kesatu; Khusus kepada gubernur: a). melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya.
Kemudian point b kata Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya, melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif peda seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
“Sekurang-kurangnya terhadap capaian target vaksinasi. Ketersediaan stok vaksin dan ketersediaan vaksinator dan atau screner,” kata Mendagri Tito dalam Inmendagri Nomor 64 tahun 2021 yang dikeluarkan Rabu, (1/12/2021)
Selanjutnya, mengambil langkah-langkah kebijakan dalam hal setelah dilakukan monitoring sebagimana dimaksud pada huruf b terdapat kabupaten/kota dengan capaian pelaksanaan vaksinasi dosis 1 (satu) pada Bulan November belum mencapai 60% dan terdapat kabupaten/kota dengan potensi pada Bulan Desember kesulitan mencapai target vaksinasi dosis 1 (satu) mencapai dengan cara; 1) menurunkan Tim dari provinsi ke lapangan untuk melakukan pemetaan terhadap tentangan dan kendala yang dihadapi oleh masing-masing kabupaten/kota yang belum mencapai target yang telah ditetapkan.
2) Melakukan upaya yang diperlukan untuk mendorong kabupaten/kotatersebut dapat mencapai vaksinasi dosis 1 (satu) sebesar 70% (tujuh puluh persen) pada Bulan Desember.
3) Melakukan mobilisasi vaksinator dan/atau screener yang berasal dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah mencapai target dosis 1 (satu) pada Bulan November sebesar 70% (tujuh puluh persen) atau lebih ke kabupaten/kota lain melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang di tuju.
Selengkapnya, ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.