Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi progres pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang dilakukan 34 provinsi seluruh Indonesia. Evaluasi tersebut digagas untuk memastikan apakah proses pengukuran di setiap dimensi IPKD oleh pemerintah provinsi (Pemprov) telah berjalan dengan baik. Selain itu, juga untuk memonitor kendala yang dialami Provinsi dalam mengukur IPKD di kabupaten dan kota melalui sistem aplikasi yang telah dibangun.
Dalam evaluasi tersebut diketahui bahwa progres pengukuran IPKD belum optimal. Kondisi ini terjadi karena masih terdapat beberapa daerah kabupaten/kota yang belum lengkap menginput data dan dokumen yang dipersyaratkan ke dalam aplikasi.
“Oleh karena itu, peran aktif yang menyuluruh dari pemerintah provinsi sangat dibutuhkan dalam proses pengukuran ini. Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah juga telah menyebutkan bahwa pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat memiliki wewenang melakukan pengukuran hasil penginputan IPKD oleh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya,” ujar Plh. Kepala Badan Litbang Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro secara virtual ketika membuka acara Rapat Fasilitas Koordinasi Evaluasi Pelaporan Progres Pengukuran IPKD, Senin, (29/11/2021).

“Dari hasil pengukuran IPKD tersebut nantinya akan ditetapkan satu daerah terbaik nasional dari masing-masing klaster provinsi, kabupaten, dan kota yang dikategorikan berdasarkan kemampuan keuangan tinggi, sedang, dan rendah,” ujar Eko.
“Daerah yang mendapat predikat terbaik nasional akan diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri sekaligus diusulkan untuk memperoleh insentif sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.