Imigrasi Perketat WNA Masuk Bandara Soetta Untuk Mencegah Masuknya Covid-19 Varian Omicron

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Imigrasi Perketat WNA Masuk Bandara Soetta Untuk Mencegah Masuknya Covid-19 Varian Omicron

Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) akan memperketat pengawasan terhadap seluruh penumpang luar negeri saat tiba di Bandara Soetta. 

Kepala Imigrasi Soetta, Romi Yudianto mengarakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru B.1.1.529 atau Omicron asal Afrika, sehingga membatasi sejumlah warga negara asal benua tersebut masuk ke Indonesia termasuk melalui Bandara Soetta. 

“Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh eks penumpang luar negeri saat tiba di Bandara Soetta. Semua penumpang asal luar negeri akan diperiksa dan kami lihat riwayat perjalanannya,” ujarnya seperti dikutip dari rri.co.id, Minggu (28/11/2021). 

Bahkan, sambung Romi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529. 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menyatakan, aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. 

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. 

Angga menyebut, aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021. 

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan Surat Edaran (SE) tekait dengan laranganpenerbangan dari dan ke Benua Afrika. 

Pasalnya, muncul varian baru virus Covid-19 jenis Omicron di benua tersebut. 

Regulasi ini akan diterapkan per 29 November 2021, tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Soekarno Hatta, Darmawali Handoko mengaku  pihaknya akan mengikuti setiap aturan. 
 

Leave Your Comments