Ini Inmendagri PPKM `Daihatsu Indonesia Masters, SimInvest Indonesia Open dan HSBC BWF World Tour Finals` di Bali

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Ini Inmendagri PPKM `Daihatsu Indonesia Masters, SimInvest Indonesia Open dan HSBC BWF World Tour Finals` di Bali


Jakarta - Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 16-29 November 2021. Beberapa daerah telah berhasil turun level PPKM. Khusus untuk Bali, pemerintah mewajibkan peserta Indonesia Badminton Festival 2021 di Bali untuk menjalani karantina selama 3—5 hari dan memiliki asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan COVID-19 minimal senilai 100.000 dolar AS.

Ketentuan itu diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 59 Tahun 2021 yang berlaku sejak 16 November sampai Indonesia Badminton Festival 2021 berakhir pada minggu pertama Desember 2021. Inmendagri ini ditujukan kepada Gubernur Bali, Bupati/Wali Kota di Provinsi Bali. Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.

Indonesia Badminton Festival 2021 merupakan kegiatan yang menaungi tiga kompetisi bulu tangkis skala dunia, yaitu; Pertama, Daihatsu Indonesia Masters. Turnamen Bulutangkis internasional bertajuk Daihatsu Indonesia Masters 2021 akan digelar di Bali, Indonesia, 16-21 November 2021. Kejuaraan bulutangkis internasional ini terselenggara berkat kerja sama Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) dan Daihatsu Motor Co.,Ltd.

Kedua, SimInvest Indonesia Open 2021. Ini adalah turnamen bulutangkis prestisius yang akan berlangsung di Bali International Convention Centre & Westin Resort, Nusa Dua, Bali, 23-28 November 2021. 

Ketiga, HSBC BWF World Tour Finals pada tanggal 1—5 Desember 2021. BWF World Tour Finals merupakan turnamen penutup bulutangkis yang digelar setiap akhir tahun. Adapun, atlet yang memastikan bisa tampil di ajang itu ialah pebulutangkis yang berada dalam peringkat 1—8 dari lima sektor. Setiap sektor hanya akan diikuti oleh 8 pemain/pasangam dam setiap negara akan mengirimkan paling banyak 2 wakilnya di masing-masing sektor.

Mengingat helatan besar berskala internasional itu, maka pemerintah mengatur sedemikian rupa sehingga acara dapat berjalan lancar sesuai dengan aturan di masa pandemi  COVID-19. 

Instruksi Kesatu Mendagri dalam Inmendagri No. 59 Tahun 2021 mengatur peserta dan penyelenggara yang telah divaksin COVID-19 lengkap dapat menjalani karantina selama 3 hari. Peserta yang menjalani karantina selama 3 hari wajib tes PCR pada hari terakhir isolasi.

Namun, peserta yang belum divaksin lengkap wajib karantina 5 hari, dan pada hari keempat mereka harus tes PCR.

Kegiatan karantina berlangsung di luar gelembung acara. Gelembung (bubble) merujuk pada lokasi-lokasi yang berkaitan dengan acara, di antaranya tempat penginapan dan tempat pertandingan. Dalam kegiatan Indonesia Badminton Festival 2021, ruang gerak peserta dibatasi hanya di dalam gelembung.

Aturan karantina 5 hari turut berlaku untuk petugas hotel/penginapan yang berurusan dengan para peserta.

"Petugas hotel/penginapan yang akan bertugas, untuk melakukan karantina dengan durasi selama 5 hari dan melakukan tes RT-PCR pada hari keempat," kata Mendagri Tito dalam instruksinya.

Selain itu, Mendagri juga mewajibkan seluruh pihak dari luar negeri memiliki hasil tes PCR negatif COVID-19 yang berlaku 3 x 24 jam sebelum mendarat di Jakarta. Peserta dari luar negeri diwajibkan mengikuti tes PCR saat transit di Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.

Peserta dari dalam negeri juga wajib memiliki hasil tes PCR negatif  COVID-19 yang akan berlaku 3 x 24 jam.

Mendagri, sebagaimana dikutip dari instruksinya, juga mewajibkan seluruh peserta memiliki bukti/sertifikat vaksinasi  COVID-19 yang terverifikasi dalam aplikasi PeduliLindungi. Peserta dari luar negeri dapat menghubungi kedutaan besar negaranya masing-masing di Indonesia terkait dengan ketentuan itu.

Bagi peserta yang positif  COVID-19, mereka akan diisolasi dan menjalani perawatan selama 10 hari. Oleh karena itu, seluruh pihak diwajibkan punya asuransi yang menjamin biaya pengobatan dan perawatan selama di Bali.

"Partisipan wajib memiliki asuransi kesehatan yang mengakomodasi biaya  COVID-19 dengan nilai minimal 100.000 dolar AS sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan  COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021," terang Tito.

Mendagri, dalam instruksinya itu, mengatur pelaksanaan protokol kesehatan sebelum, selama, dan sesudah tiga kompetisi bulu tangkis skala dunia di Bali pada bulan ini sampai akhir tahun.

Tito menegaskan hal-hal yang belum diatur terkait dengan penyelenggaraan Daihatsu Indonesia Masters, SimInvest Indonesia Open 2021, dan HSBC BWF World Tour Finals di Bali dapat mengacu pada Inmendagri tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1.

Leave Your Comments