Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali yang diperpanjang mulai sejak 2 November hingga berakhir hari ini, Senin (15/11/2021). Sementara PPKM di luar Jawa-Bali baru akan berakhir pada 22 November mendatang.
Bagi masyarakat Indonesia, Ikuti perkembangan PPKM dari tautan ini supaya selalu mendapat kabar terbaru tentang PPKM.
Hingga hari ini, Senin (15/11/2021), siang, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait status PPKM yang berakhir. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran virus corona (Covid-19). Luhut menyebut saat ini terjadi kenaikan kasus Covid-19 di Amerika Serikat dan Eropa.
Diketahui, pada tanggal 8 November 2021 yang lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali.
Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri 58/2021 mulai berlaku pada Selasa 9 November sampai 22 November 2021.
"Menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 58/2021.
Penetapan tingkat wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian ditetapkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana tingkat PPKM kabupaten/kota 1 tingkat jika capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian untuk kegiatan masyarakat di antaranya, seperti kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pada daerah level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.
televisi untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.