Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Pembangunan dan Keuangan Daerah meminta peran aktif para gubernur dalam menyukseskan pengukuran IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo di dalam Rapat Koordinasi Pelaporan Kemajuan Penginputan Data IPKD, Kamis (4/11/2021).
Kepala Puslitbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo meminta agar Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pengukuran IPKD bagi pemda kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya, hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri.
Ia juga meminta agar laporan tersebut disampaikan paling lambat 6 Desember 2021 sebagaimana radiogram yang telah disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota perihal batas waktu penginputan data dan penyampaian laporan pengukuran IPKD.

“Saya mengharapkan peran aktif Gubernur dalam menyukseskan pengukuran IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Hal ini penting karena hasil pengukuran IPKD akan dijadikan dasar pembinaan oleh Kemendagri,” tambahnya.
Sumule mengimbuhkan, secara teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi. Hasil pemeringkatannya dilakukan dengan memberikan nilai A pada daerah dengan peringkat terbaik. Sedangkan peringkat perlu perbaikan diberikan nilai B, serta peringkat sangat perlu perbaikan dinilai dengan skor C.
“Pengelompokan hasil IPKD berdasarkan kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Setelah dilakukan pengukuran IPKD, akan dihasilkan satu daerah terbaik provinsi, kabupaten, dan kota pada masing-masing kemampuan keuangan daerah tersebut,” pungkasnya.
Rapat ini dibuka oleh Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni. Turut hadir sebagai narasumber, Tenaga Ahli IT Pusdatin Kemendagri, Herman Afandi.
Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Daerah se-Indonesia yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi, Badan Litbang Daerah (Balitbangda) Provinsi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) serta perangkat daerah terkait dari beberapa kabupaten/kota.