Kemendagri Ultimatum Pemda Sampai 22 Desember untuk Input Dokumen IPKD

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Kemendagri Ultimatum Pemda Sampai 22 Desember untuk Input Dokumen IPKD


Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Penelitain dan Pengembangan (Balitbang) Kemendagri meminta agar pemerintah daerah (Pemda) yang belum menginput dokumen Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) supaya segera melaporkan data dan dokumennya, paling lambat tanggal 22 November 2021. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balitbang  Kemendagri, Agus Fatoni saat membuka acara Rapat Koordinasi Pelaporan Progress Penginputan Data IPKD, Kamis, (4/11/2021).

Dalam rapat yang berlangsung secara virtual itu, Fatoni menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD, pengukuran IPKD bertujuan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam periode tertentu. 

Selain itu, juga untuk memacu dan memotivasi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota guna meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya. 

Di sisi lain, sebut Fatoni, hasil pengukuran IPKD juga akan dipublikasikan. Bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang mendapatkan predikat terbaik secara nasional akan diberikan penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri dan dijadikan dasar pemberian insentif sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah dengan predikat terburuk secara nasional akan dilakukan pembinaan khusus oleh Kementerian Dalam Negeri. 

“Melalui pengukuran ini pula peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel juga dapat ditingkatkan,” jelas Fatoni.

Balitbang mengapresisai Pemda yang telah melakukan penginputan data dan dokumen ke dalam pengukuran IPKD. Sesuai data yang telah dihimpun pertanggal 4 November 2021, sebanyak 23 pemda provinsi dari total keseluruhan 34 provinsi telah melakukan input datanya ke dalam pengukuran IPKD. 

Namun, dari 23 daerah itu baru 4 provinsi yang telah menginput secara lengkap, yaitu Provinsi Bali, Riau, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. 

Sementara, daerah yang belum melakukan input sama sekali sebanyak 11 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. 

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Tenaga Ahli IT Pusdatin Kemendagri, Herman Afandi. Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Daerah se-Indonesia yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi, Badan Litbang Daerah (Balitbangda) Provinsi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) serta perangkat daerah terkait dari beberapa kabupaten/kota.

Leave Your Comments