Terbaru, Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam Untuk Perjalanan Udara

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Terbaru, Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam Untuk Perjalanan Udara

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru perihal masa berlaku pemeriksaan screening virus corona (covid-19) menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada moda transportasi udara. Masa berlaku diperpanjang dari awalnya hanya 2 x 24 jam, terkini menjadi 3 x 24 jam.

Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, Rabu (27/10).

"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian ketentuan perubahan tersebut.

Perpanjangan masa berlaku tes RT PCR pada moda transportasi lain juga diberlakukan hal sama. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat atau menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Seluruh ketentuan itu berlaku juga untuk perjalanan wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," jelas Satgas.
 

Leave Your Comments