Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022 – 2027 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 120/P tahun 2021 tertanggal 8 Oktober 2021, diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 11 Oktober 2021.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Dan Calon Anggota Bawaslu, Juri Ardiantoro, mengatakan Timsel yang dipimpinya akan bekerja secara profesional dan independen. Hal ini disampaikanya dalam keterangan pers pada hari ini, Jumat, (15/10/2021).
Disebut Juri, seleksi pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 dimulai pada 18 Oktober 2021.
"18 Oktober 2021 itu adalah masa pendaftaran bakal calon," katanya.
Tahapan pendaftaran kata dia akan berlangsung dari 18 Oktober hingga 15 November 2021. Juri mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal tahapan hingga tahapan terakhir seleksi.
Berikut jadwal tahapan kegiatan seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 ;
1. Pengumuman Pendaftaran 15 Okt - 17 Okt 2021
2. Penerimaan Pendaftaran 18 Okt - 15 Nov 2021
3. Penelitian Administrasi 10 Nov - 16 Nov 2021
4. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I : Penelitian Administrasi 17 November 2021
5. Seleksi Tertulis dan Makalah (a. Pelaksanaan Tes Tertulis dan Makalah 24 November 2021. (b). Penilaian Makalah 25 Nov - 28 Nov 2021
6. Tes Psikologi 25 November 2021
7. Pengumuman Hasil seleksi tahap II 3 Desember 2021
8. Tes Psikologi Lanjutan (Dinamika Kelompok) 9 Des - 11 Des 2021
9. Tes Kesehatan 26 Des - 30 Des 2021
10. Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu 26 Des - 27 Des 2021
11. Wawancara Bakal Calon Anggot KPU 28 Des - 30 Des 2021
12. Penyampaian Hasil ke Presiden 7 Januari 2022
"Kami mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian segera mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu untuk mewujudkan Pemilihan Umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis," kata Juri.