Kemendagri: Gubernur Dapat Berperan Aktif Mensukseskan Pengukuran IPKD Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2020

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Kemendagri: Gubernur Dapat Berperan Aktif Mensukseskan Pengukuran IPKD Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2020

Jakarta - Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) akan menghasilkan satu daerah provinsi, satu daerah kabupaten dan satu daerah kota berpredikat terburuk secara nasional pada masing-masing kategori kemampuan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpredikat terburuk secara nasional akan diberikan pembinaan khusus oleh Kemendagri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo di acara Bimbingan Teknis pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang berlangsung secara virtual, Selasa, 12 Oktober 2021.Di acara yang dihadiri pejabat dan staf Bappeda, BPKAD, Diskominfo, serta Balitbangda dari beberapa daerah. 

Sumule menyampaikan bahwa secara teknis pengukuran IPKD memuat 6 dimensi pengukuran, yaitu kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

“Dimensi-dimensi tersebut memiliki bobot masing-masing dan indikator yang telah tertuang pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2020,” papar Sumule. 

Sumule meminta agar pemerintah daerah dapat segera menginput dokumen yang disyaratkan ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id. 

Ia juga meminta agar gubernur dapat berperan aktif mensukseskan pengukuran IPKD. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan mengukur IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. 

“Hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri,” pungkasnya.

Acara Bimbingan Teknis Pengukuran IPKD ini diikuti antara lain oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 


 

Leave Your Comments