Jakarta – Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) konsisten terhadap penyelesaian berbagai konflik di bidang pertanahan, yakni dengan melakukan kebijakan fasilitiasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih, dalam seminar hasil kajian konflik pertanahan di daerah. Acara ini berlangsung secara virtual, (4/10/2021).
Dalam paparannya, Kurniasih mengatakan sejak 2016 hingga 2020 Kemendagri telah berperan aktif dalam membantu menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia. Setidaknya, sebanyak 678 kasus konflik pertanahan telah dilakukan fasilitasi. Selain itu, berdasarkan data kasus tersebut Kemendagri juga telah melakukan langkah penyelesaian dengan menindaklanjuti melalui surat kepada Gubernur sebanyak 96 surat serta melakukan rapat fasilitasi di 23 daerah.
“Secara konsisten, Kemendagri senantiasa berkomitmen terhadap penyelesaian berbagai konflik di bidang pertanahan, yakni dengan melakukan kebijakan fasilitiasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kurniasih.

Kurniasih melanjutkan, konflik pertanahan yang terjadi di Indonesia perlu ditangani dengan cepat. Jika tidak, hal tersebut rentan berdampak buruk dan cenderung merugikan masyarakat serta pelaku usaha di berbagai sektor, yakni ekonomi, sosial, ekologi, dan kepastian hukum. Tak hanya itu, konflik tersebut juga dapat memicu kurangnya minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Untuk itu, kata dia, Badan Litbang Kemendagri melakukan kajian mengenai konflik pertanahan di daerah guna membantu percepatan penyelesaian atas permasalahan tersebut.
“Melalui kajian ini, diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai faktor yang memengaruhi proses penyelesaian konflik serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian konflik di daerah,” katanya.
Seminar ini dihelat dalam rangka memperoleh masukan sekaligus menyempurnakan hasil kajian sementara yang telah tersusun, juga untuk memperoleh hasil rekomendasi yang lebih komprehensif sebagai masukan bagi Kemendagri dalam mengatasi persoalan konflik pertanahan di daerah. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri, Kurniasih, Plt. Kepala Puslitbang Administrasi Kewilayahan, Pemerintahan Desa, dan Kependudukan, Mohammad Noval, Ketua Tim Kajian, Pejabat Fungsional Peneliti Badan Litbang Kemendagri, Tomo, dan Guru Besar Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Triyuni Sumartono, serta Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Brigjen Pol Daniel Aditya Jaya.