Jakarta - Setiap tahun partisipasi daerah dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah terus mengalami peningkatan signifikan. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang melaporkan inovasinya. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menjelaskan, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Daerah mempunyai kewajiban untuk melaporkan inovasi yang dilakukan. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri,” penjelasan Fatoni saat menjadi narasumber pada acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2021, Senin, 20 September 2021.
Fatoni membeberkan, tahun 2018 sebanyak 188 daerah telah berpartisipasi dalam pengukuran dan penilaian indeks inovasi daerah. Jumlah tersebut terdiri dari 23 provinsi, 144 kabupaten, dan 21 kota. Jumlahnya meningkat signifikan tahun 2019. Total menjadi 260 atau naik 47,9 persen. Meliputi 27 provinsi, 175 kabupaten, dan 58 kota.
Lonjakan tajam terjadi tahun 2020, daerah yang melaporkan inovasinya sebanyak 485, meningkat 89,4 persen. Menurut Fatoni rincian daerah yang berpartisipasi pada indeks inovasi daerah yakni 34 provinsi, 358 kabupaten, dan 90 kota. "Tingginya partisipasi daerah dalam indeks inovasi daerah menunjukkan daerah sangat serius medorong inovasi di segala bidang," ujarnya.

Di sisi lain, jumlah inovasi yang dilaporkan juga diketahui mengalami perkembangan yang menggembirakan. Tahun 2018, keseluruhan inovasi yang berhasil dilaporkan sebanyak 3.718 inovasi. Jumlah ini naik signifikan di tahun berikutnya, yakni 8.016 inovasi atau meningkat 215 persen.
Lonjakan tajam inovasi terjadi pada 2020 dengan 14.897, atau meningkat 185,8 persen. “Ini menunjukkan bahwa inovasi telah menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Saya berharap hal ini terus ditingkatkan,” tegas Fatoni.
Peningkatan partisipasi juga mampu menjadi pelecut semangat dan motivasi bagi daerah lainnya untuk semakin berinovasi. Sebab, dengan banyaknya daerah berinovasi akan turut memicu peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendorong peningkatan daya saing daerah.
"Inovasi penting dilakukan, untuk mendongkrak kinerja pemerintahan daerah dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dalam rangka pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah,” pungkasnya.