Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melayangkan Surat Edaran tanggal 14/09/2021 No 356/4995/SJ ke Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia berisi larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian tanggal 14/09/2021 itu bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Menurut Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, SE Mendagri ini sifatnya mengingatkan sekaligus mendorong agar para pejabat dan kepala daerah, khususnya yang baru menjabat sebagai hasil Pilkada 2020 lalu, benar-benar melaksanakan arahan Mendagri ini.
“SE harus dilihat dalam konteks pelaksanaan fungsi Mendagri selaku koordinator pembina dan pengawas (korbinwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur di dalam UU 23/2014,” ujar Kastorius, Jakarta, (16/9/2021).
Dijelaskan Stafsus Menteri ini, dalam SE tersebut, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, utamanya apabila dilatarbelakangi oleh, pertama; adanya kepentingan pribadi dan atau bisnis. Kedua, lanjutnya, hubungan dengan kerabat dan keluarga. Seterusnya yang ketiga; hubungan dengan wakil pihak yang terlibat. Keempat; hubungan dengan pihak yang bekerja. Dan kelima; mendapat gaji dari pihak yang terlibat.
Selanjutnya dijelaskan Kastorius, dalam surat yang juga ditembuskan ke berbagai instasi pengawas seperi Inspektorat Daerah, BPKP serta ke instansi penegak hukum seperti Kapolri, Ketua KPK, Jaksa Agung itu, ditekankan juga secara jelas, agar Kepala Daerah dan para pejabat pemerintahan daerah menghindari perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang mengandung konflik kepentingan dan/atau tindak pidana korupsi dan yang berlawanan dengan isi sumpah jabatan serta yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan.