Jakarta - Pandemi Covid-19 yang telah terjadi di Indonesia sejak 2019 ini merubah budaya kerja. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan atensi atau perhatian khusus pada penyesuaian budaya kerja atau occupational culture dan berfokus pada budaya kerja baru. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Moch Ardian, dalam acara Press Conference secara virtual pada Kamis, (2/8/2021).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Moch Ardian mengatakan pendemi Covid-19 ini merubah budaya kerja. "Tadinya kerja secara tatap muka, sekarang dengan digital, sebelumnya kerja harus dengan kertas, sekarang tidak dengan kertas," ujarnya.
"Peran tehnologi sudah harus dilibatkan, karena disana pasti akan lahir sebuah efisiensi dan efektifitas," tambahnya.
"Pemda sudah harus memberi semacam atensi termasuk kebijakan kerja. Contoh saja misalnya, di TA.2021 belanja kertas Pemda se-Indonesia nilainya sektar 811,33 milyar," jelas Ardian.
Kemudian, selain belanja kertas, juga ada belanja tinta kertas, nilainya sebesar 567,69 Milyar. "Kalau nanti tehnologi sudah menjadi bagian dari budaya kerja, tentu angka itu akan menyesuaikan," katanya.
"Angka yang bisa dikatakan cukup besar. Di sini kita lihat pembagiannya. Di mana kalau belanja kertas provinsi Rp102,29 milyar. Kabupaten/kota Rp709,04 milyar. Sedangkan belanja toner provinsi Rp101.55 miliar dan kabupaten/kota 466,14,” paparnya.
Artinya, total belanja yang bisa dihemat mencapai Rp 1,3 triliun bila budaya kerja Pemda semakin berbasis teknologi dan menerapkan paperless office seperti kecenderungan global.
Ardian mengatakan dengan menggunakan teknologi maka penggunaan kertas seharusnya dapat dikurangi. Dia berharap pada tahun 2022, pemda bisa memberikan perhatian agar belanja yang sifatnya konsumtif bisa dirasionalisasikan.
Press Conference ini adalah dalam rangka menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri no 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 yang mengacu kepada hasil sidang kabinet paripurna 9 Agustus 2021 lalu tentang nota keuangan dan rancangan anggaran dan pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun 2022.