Bali - Kabupaten Gianyar menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Bali yang mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena belum mencairkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) dari bulan Mei 2021 sampai Agustus 2021.
Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra, pun tidak menampik hal itu. Pihaknya akan membayarkan insentif itu secara bertahap sesuai dengan amprahan rumah sakit. Mahayastra juga mengaku telah bersurat kepada Staf Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait situasi di Kabupaten Gianyar.
"Saya sudah bersurat kepada Staf Khusus Pak Luhut Pandjaitan. Sudah juga disampaikan, bahwa apa yang saya sampaikan nanti menjadi bahan pertimbangan khusus," kata Mahayastra.
Mahayastra menjelaskan, penundaan insentif nakes itu tidak terlepas dari kondisi keuangan di Kabupaten Gianyar selama pandemik melanda. Sebelumnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar sebesar Rp1,1 triliun. Namun sekarang ini dirancang terjun sampai Rp900 miliar. Sampai Agustus 2021, PAD baru mencapai angka sekitar Rp200 miliar.
"Pembayaran insentif nakes itu akan kami bayarkan segera. Namun teknisnya menunggu amprah pihak rumah sakit. Insentif nakes sudah kami bayar bertahap, termasuk yang tahun 2021 untuk Januari-Februari. Kami tidak mungkin membayar yang tidak melakukan amprah," ungkapnya, seperti Dikutip dari bali.idntimes.com, Selasa (1/9/2021).
Uang insentif yang harus dibayarkan kepada para nakes selama empat bulan totalnya mencapai Rp12 miliar.
Melihat situasi tersebut, Mahayastra mengatakan ada kemungkinan upah untuk 4000 tenaga kontrak di Kabupaten Gianyar akan dikurangi jika diminta segera membayar insentif nakes. Apalagi uang insentif nakes bersumber dari refocusing sesuai amanat dari Menteri Keuangan (Menkeu) dan Mendagri.
Padahal menurutnya, tenaga kontrak itu juga berperan dalam penanganan COVID-19. Seperti membantu vaksinasi, menyebaran bantuan sosial (Bansos), melaksanakan program pemulihan, dan menumbuhkan perekonomian.
"Kami sudah tulis surat kepada Mendagri, Menkes, dan Menkeu bahwa sisa DAU yang ada, kisaran Rp16 miliar hingga Rp17 miliar kami gunakan untuk membayar tenaga kontrak," jelasnya.
Mahayastra menyebutkan, secara umum para nakes memaklumi keadaan ini. Apalagi para nakes sudah cukup banyak mendapatkan penghasilan di luar insentif COVID-19.
"Nakes ini sebenarnya sudah dapat TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), gaji pokok, sampai jasa pelayanan. Jadi sebenarnya untuk saat ini mereka (Nakes) cukup penghasilan dibandingkan pegawai lain," katanya.
Mahayastra menilai, penanganan COVID-19 tidak hanya dilakukan oleh nakes saja. Tetapi juga oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mencontohkan seorang perawat fresh graduate di Gianyar mendapat gaji Rp3 juta. Belum lagi jasa pelayanan (Jaspel), dan TPP yang semuanya di luar insentif.
"Pandemik ini semua berjuang. Masyarakat berkorban, OPD berkorban, semua usaha juga berkorban. Jadi mereka sudah maklum dengan kondisi ini," ungkapnya.
Sebelumnya, seperti ditulis MDNnews, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Bahkan, secara langsung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah, M Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 Pemda seluruh Indonesia dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di daerah.
Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (INNAKESDA) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito dalam memonitor realisasi belanja APBD. Hal tersebut disampaikan oleh Kastorius Sinaga, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media.
“Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” kata Kastorius.
“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupti dan Walikota yang belum membayarkan Innakesdanya,” ujar Kastorius, Selasa (31/8/2021) lalu.
Berikut adalah daftar Kepala Daerah yang ditegur oleh Mendagri :
1. Walikota Padang, Prov Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prov Papua
3. Walikota Bandar Lampung, Prov Lampung
4. Bupati Madiun, Prov Jawa Timur
5. Walikota Pontianak, Prov Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prov Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prov Bali
8.Walikota Langsa, Prov Aceh
9. Walikota Prabumulih, Prov Sumatera Selatan
10.Bupati Paser, Prov Kalimantan Timur