Mendagri Tegur 10 Bupati dan Walikota Yang Belum Membayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Mendagri Tegur 10 Bupati dan Walikota Yang Belum Membayar Insentif Nakes, Ini Daftarnya

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Bahkan, secara langsung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah, M Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 Pemda seluruh Indonesia dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di daerah. 

Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (INNAKESDA) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito dalam memonitor realisasi belanja APBD. Hal tersebut disampaikan oleh Kastorius Sinaga, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media, Selasa (31/8/2021).

“Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah,” kata Kastorius.

Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda. 

Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah. 

“Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu ‘front liner’ penanganan Covid -19 di daerah,” ujar Kastorius.

“Karena itu, kemarin 30/08/2021, Bapak Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya,” jelas Stafsus Mendagri ini.

“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupti dan Walikota yang belum membayarkan Innakesdanya,” ujar Kastorius.

Berikut adalah daftar Kepala Daerah yang ditegur oleh Mendagri :

1. Walikota Padang, Prov Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prov Papua
3. Walikota Bandar Lampung, Prov Lampung
4. Bupati Madiun, Prov Jawa Timur
5. Walikota Pontianak, Prov Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prov Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prov Bali
8.Walikota Langsa, Prov Aceh
9. Walikota Prabumulih, Prov Sumatera Selatan
10.Bupati Paser, Prov Kalimantan Timur


Dalam surat teguran yang ditembuskan ke presiden tersebut, Mendagri meminta para Kepala Daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat. 

Leave Your Comments