Jakarta - Lembaga survei Charta Politika merilis hasil survei opini publik mengenai pandangan masyarakat terhadap PPKM selama pandemi. Dari hasil survei yang dilakukan pada Juli 2021 ini diketahui bahwa 92,3% masyarakat mengetahui penerapan PPKM untuk menurunkan angka kasus Covid-19 dan mayoritas masyarakat mengatakan yakin bahwa PPKM berhasil dengan baik mengatasi penyebaran pandemi Covid-19.
Artinya, PPKM sangat dikenal luas dan populer di masyarakat sebagai instrumen kebijakan pengendalian Covid-19 (92% mengetahui)
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan, terkait dengan keyakinan pelaksanaan PPKM berjalan dengan baik di wilayah responden masing-masing. "Sebanyak 52,7% menyatakan yakin penerapan PPKM di wilayahnya akan berjalan dengan baik," ujar Yunarto, Kamis, (12/8/2021).
Sementara itu, keinginan masyarakat untuk mengakhiri PPKM terbilang tinggi karena tekanan ekonomi. Ketika ditanyakan manakah langkah yang tepat yang harus diambil pemerintah setelah PPKM berakhir, diketahui bahwa 54,7% menjawab menyudahi PPKM dan kembali ke masa new normal dengan pengetatan protokol kesehatan di setiap sektor.
Walau selama PPKM mobilitas warga cenderung dibatasi, namun transaksi tetap berjalan. Hal inilah yang membuat Indonesia mampu melewati resesi dengan pertumbuhan 7,02%. Diantara yang mampu membuat ekonomi tetap bergerak adalah ekspor.
Satu hal yang tak kalah pentingnya adalah upaya Menteri Dalam Negeri mendorong penyerapan APBD lewat belanja daerah dimana Mendagri mengapresiasi 15 daerah yang serapan belanja relatif tinggi.
"Apresiasi tersebut, disampaikan melalui surat Mendagri kepada 15 Pemda," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga kepada MDNNews, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
"Apresiasi diberikan kepada 15 daerah yang memiliki realisasi belanja di atas rata-rata provinsi dan kabupaten/kota secara nasional," ujar Kastorius.
Karena pembatasan mobilitas akibat serangan pandemi, sektor belanja fiskal menjadi salah satu opsi pendorong geliat ekonomi. Terlebih masih banyaknya dana mengendap di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dan tidak dibelanjakan sesuai perencanaan program.
Pada Januari 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut masih ada dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap pada RKUD di perbankan hingga akhir Desember 2020. Jumlah dana tersebut mencapai Rp 93,96 triliun. Angka tersebut turun 57% dari November 2020 yang sebesar Rp 218,6 triliun. Sementara bila dibandingkan Desember 2019, dana pemda di perbankan turun 7,4% dari sebelumnya Rp 101,5 triliun.
Adapun 15 daerah yang mendapat apresiasi dari Mendagri adalah: Pertama, untuk tingkat Provinsi, yakni Gorontalo dengan persentase realisasi belanjanya sebesar 52,57 persen, Lampung 50,57 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) 49,32 persen, Sumatera Utara 49,30 persen, dan Kalimantan Selatan 48,91 persen. Kedua, untuk tingkat Kabupaten, yakni Grobogan 54,79 persen, Kulon Progo 54,64 persen, Cianjur 54,42 persen, Pati 51,61 persen, dan Kaur 50,64 persen. Ketiga, untuk tingkat Kota, yakni Denpasar 47,31 persen, Palu 46,38 persen, Banjar Baru 45,82 persen, Metro 45,56, dan Ternate 45,49 persen.