Penutupan 27 Exit Tol Jateng Diperpanjang Sampai 25 Juli

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
Penutupan 27 Exit Tol Jateng Diperpanjang Sampai 25 Juli

Jakarta - Penutupan arus lalulintas di 27 gerbang keluar tol atau exit tol untuk masuk ke wilayah Jawa Tengah diperpanjang hingga 25 Juli. Sebelumnya, penutupan hanya sampai tanggal 22 Juli 2021. Perpanjangan ini sebagai dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

"Sesuai dengan hasil dari rapat, untuk (penutupan) exit tol kami perpanjang sampai tanggal 25," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Rudy Syarifuddin kepada wartawan, Jumat (23/7). 

Rudy menerangkan kategori kendaraan yang dapat melintas masih sama seperti sebelumnya. Yaitu, hanya pekerja pada sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan untuk melintas. Mereka juga diharuskan untuk membawa surat keterangan kerja dari masing-masing perusahaan untuk diperlihatkan kepada petugas. 

"Dan (kalau) tidak ada hasil swab antigen PCR dinyatakan negatif ditambah dengan surat vaksin, kami tidak akan memberikan masuk terhadap yang bersangkutan dan akan kita putar balikkan. Itu berlaku di 27 exit tol," katanya. 

Karena itu, Rudy meminta kepada para pekerja untuk melengkapi kebutuhan administrasi tersebut. 

"Para supir-supir truk yang membawa bahan-bahan sesuai dengan kriteria esensial dan kritikal meminta kepada petugas dipasang stiker warna biru dan merah menentukan dia faktor esensial ataupun kritikal," jelasnya. 

Sektor esensial terdiri dari: keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan karantina Covid-19; serta industri orientasi ekspor. 

Sektor kritikal yakni: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan pokok sehari-hari. 

Sebelumnya, dikabarkan bahwa penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung mereda mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan penyekatan 27 exit tol (pintu keluar tol) di Jawa Tengah. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 16 Juli 2021 hingga Kamis, 22 Juli 2021. Untuk mendukung kebijakan penyekatan exit tol ini, PT Waskita Toll Road (WTR) melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan TNI.

Sebagai informasi, pemerintah membuka opsi untuk mengendurkan PPKM level 4 pada 26 Juli. Keputusan itu akan diambil jika kasus covid-19 dinilai melandai.
 

Leave Your Comments