Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali. Untuk itu, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22/2021, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyampaikan ketentuan penerbangan rute domestik.
AP II menyampaikan saat ini ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku selama PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 53/2021.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan aturan ini juga telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22/2021 soal PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali. Sesuai dengan SE No. 53/2021, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.
“Khusus masa libur Iduladha 1442 Hijriah pada 19 Juli - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal [menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang],” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (22/7/2021).
Selain itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyatakan bahwa peraturan bagi calon penumpang pesawat rute domestik masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Awaluddin menegaskan di Bandara-bandara AP II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan, dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan maskapai. “Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati juga menyampaikan aturan terkait dengan perjalanan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian seiring dengan kebijakan PPKM Level 4 masih mengacu kepada aturan turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 No.15/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, kata dia, selain melampirkan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon penumpang ketika beraktivitas dengan transportasi publik juga membatasi pergerakan bagi masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun.
“Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Dengan demikian bagi anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini,” ujarnya, Rabu (21/7/2021).
Untuk perjalanan darat dengan kereta api, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh diperuntukkan bagi pelanggan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Selama 18 Juli 2021 – 25 Juli 2021, KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun,” katanya.