Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu (21/7), menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," tulis mendagri.
Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.
Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait COVID-19.
Inmendagri ini menindaklanjuti pengumuman perpanjangan pembatasan di Jawa-Bali oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7/2021) malam. PPKM Level 4 masih menerapkan berbagai pembatasan dalam PPKM Darurat. Pemerintah masih menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk sektor non esensial.
Pemerintah juga masih menutup mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Sementara supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh atau daring. Rumah ibadah pun tetap dilarang menggelar ibadah berjamaah. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan juga tetap dilarang. Pelaku perjalanan jarak jauh masih diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat serta antigen bagi pengguna moda transportasi lain.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Pemerintah bakal melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus COVID-19 menurun pada 26 Juli 2021.