PPKM Darurat, 38 Terminal Bus Disiapkan untuk Tes Covid

Tue 04-Jan-2022 12:09:00 | POLITIK DAN UMUM | Admin
PPKM Darurat, 38 Terminal Bus Disiapkan untuk Tes Covid

Jakarta - Kementerian Perhubungan menyiapkan 38 terminal bus antarkota antar provinsi (AKAP) untuk pelaksanaan tes Covid-19 secara acak selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Hal itu dilakukan untuk mendukung penuh pencegahan penyebaran virus Corona bagi pelaku perjalanan. Baik dengan angkutan umum maupun menggunakan angkutan pribadi.

"Nantinya akan disiapkan 10.000 alat tes yang disebar dan kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021). 

Nanti seluruh bus wajib masuk terminal dan akan diawasi mengingat masih ada yang menaikkan penumpang di terminal bayangan. Tes acak juga akan dilakukan pada kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua. Pada beberapa terminal kata dia juga akan disiapkan untuk lokasi vaksinasi gratis bagi masyarakat luas.

"Pada periode PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran untuk perjalanan orang," ungkapnya. 

Di antaranya SE No 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Untuk itu Budi minta kepada masyarakat bila harus melakukan perjalanan maka harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam SE 43/2021. 

Berdasarkan SE, pembatasan jumlah penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).  

Bagi pelaku perjalanan angkutan penyeberangan juga wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," katanya.  

Namun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama. "Akan tetapi, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Budi. 

Penumpang yang membawa anak-anak, juga harus menyiapkan kartu vaksinasi bagi yang akan melakukan perjalanan jarak jauh. "Keharusan ini berdasarkan pertimbangan di masa terakhir-terakhir ini banyak usia anak-anak yang terpapar," urai Budi.

Sementara itu, Perusahaan armada bus DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) akan mematuhi ketentuan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono mengatakan penerapan PPKM Darurat ini diberlakukan mengingat lonjakan kasus Covid-19 makin cepat imbas varian baru Delta yang masuk ke Indonesia.

Dia menegaskan, sebagaimana penjelasan pemerintah dalam penanganan Covid-19 yang disampaikan pada 1 Juli 2021, moda transportasi umum, dalam hal ini termasuk DAMRI, wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

"Selain itu, pelanggan perjalanan domestik yang menggunakan bus DAMRI diimbau agar menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I serta menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan," katanya dalam siaran pers, Jumat, (2/7/2021).

Sidik menambahkan bahwa protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelanggan diantaranya adalah menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta tidak berbicara di dalam bus.

Hal tersebut, ujarnya, dilakukan dalam upaya menjadikan perjalanan DAMRI sehat, selamat, nyaman, dan aman.

Leave Your Comments